Syarat Zakat Fitrah (Sumber: iStockphoto) |
Membayar zakat merupakan salah satu kewajiban bagi umat muslim. Bagi setiap muslim yang mampu atau dapat dikatakan memiliki finansial yang stabil, maka wajib baginya untuk membayar zakat.
Zakat ditujukan untuk membantu orang-orang yang kurang mampu. Faktanya saat ini, di sebagian besar negara dengan mayoritas umat Islam, memberikan zakat bersifat sukarela, namun di beberapa negara lainnya zakat diurus juga oleh pihak pemerintah.
Dalam pandangan Islam, berzakat merupakan salah satu cara untuk mensucikan diri sekaligus sebagai pengingat bahwa harta yang dimiliki bukanlah sepenuhnya milik diri akan tetapi titipan Allah SWT.
Amalan tentang zakat disebutkan beberapa kali dalam Al-Qur’an. Seperti firman Allah SWT dalam QS. Al-A'raf ayat 156 yang berbunyi,
وَاكْتُبْ لَنَا فِيْ هٰذِهِ الدُّنْيَا حَسَنَةً وَّفِى الْاٰخِرَةِ اِنَّا هُدْنَآ اِلَيْكَۗ قَالَ عَذَابِيْٓ اُصِيْبُ بِهٖ مَنْ اَشَاۤءُۚ وَرَحْمَتِيْ وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍۗ فَسَاَكْتُبُهَالِلَّذِيْنَ يَتَّقُوْنَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَالَّذِيْنَ هُمْ بِاٰيٰتِنَا يُؤْمِنُوْنَۚ
“Dan tetapkanlah untuk kami kebaikan di dunia ini dan di akhirat. Sungguh, kami kembali (bertobat) kepada Engkau. (Allah) berfirman, “Siksa-Ku akan Aku timpa kan kepada siapa yang Aku kehendaki dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku bagi orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami.”
0 comments:
Post a Comment